Kode Etik Internal Perusahaan

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UndangUndang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan BagyNews.com memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme, Atas dasar itu, wartawan BagyNews.com wajib mematuhi Kode Etik Wartawan BagyNews,com.

  1. Wartawan Media Online BagyNews.com berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk      memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada publik.         
  2. Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online BagyNews.com saat menjalankan tugas, dilengkapi dengan identitas  Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  3. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan BagyNews.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi BagyNews.com melalui surat elektronik ke: redaksi@bagynews.com
  4. Wartawan Media Online BagyNews.com memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
  5. Wartawan Media Online BagyNews.com menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  6. Wartawan Media Online BagyNews.com harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek ke narasumber terkait.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh BagyNews.com  berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@bagynews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. Wartawan Media Online BagyNews.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentlngan.
  9. Wartawan Media Online BagyNews.com tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
  10. PT. BAGY MEDIA INDONESIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Pekanbaru, 15 Desember 2019

 

Hendra Saputra

Pimpinan Redaksi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex