Sempat Viral di Medsos, Polsek Lirik Tangani Kasus Dugaan Penganiyaan Anak Bawah Umur
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tengah menindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), GS warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Inhu.
Aksi penganiyaan yang sempat viral lewat unggahan video di media sosial itu terjadi Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Pasir Ringgit dengan terduga pelaku WM (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Pasir Ringgit.
Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade kepada awak media Minggu, 8 November 2026 sore membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, kasus dugaan penganiayaan anak bawah umur tersebut secara resmi dilaporkan oleh ayah tiri korban, ES (42) warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik pada Sabtu, 7 November 2026 dengan laporan: LP/B/33/XI/2026/SPKT/POLSEK LIRIK/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU.
Keterangan ayah tiri korban saat melapor, ia mengetahui penganiayaan terhadap anaknya ketika ia mendapat kiriman video dari sepupu korban Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara ketika itu, dia sedang berada di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida.
Dalam video yang berdurasi pendek itu, terlihat jelas korban mendapat kekerasan fisik dari pelaku, persoalan itu dipicu karena pelaku marah akibat perkelahian antara korban dan anak pelaku.
Melihat video itu, pelapor langsung berangkat ke Lirik dan membawa korban ke Puskesmas Lirik untuk di visum, keesokan harinya, pelapor datang ke Mapolsek Lirik.
Dikatakannya, dalam penanganan awal perkara ini, pihak Kepolisian telah menerima Laporan Polisi (LP), membuat tanda bukti laporan, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu file rekaman video dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).
Polsek Lirik menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Polres Inhu berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bgy/ril)
| Penulis |
: ril |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Indragiri Hulu |