Rabu, 04 November 2026
Hukum / Selasa, 03 November 2026 16:53 WIB

Modifikasi Tangki hingga Barcode Palsu, Polisi Bongkar Jaringan Penyalahguna BBM Subsidi di Riau

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres membongkar 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. 

Dari operasi penindakan di berbagai daerah ini, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM subsidi.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam mengamankan hak masyarakat kurang mampu.

​"Selama periode ini, kami bersama polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ujar Kombes Ade, Selasa 3 November 2026.

​Barang bukti yang diamankan terdiri dari 26.201 liter Bio Solar dan 2.625 liter Pertalite, serta 29 kendaraan—meliputi 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta 3 unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

​Sebaran Kasus Berdasarkan Wilayah

​Berdasarkan pemetaan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatatkan jumlah pengungkapan terbanyak dengan 5 kasus dan 6 tersangka, disusul oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan 4 kasus dan 6 tersangka.

​Wilayah lainnya meliputi, ​Polres Inhil: 2 kasus (3 tersangka), ​Polres Pelalawan: 2 kasus (2 tersangka)
​Polres Dumai: 1 kasus (4 tersangka), ​Polres Rohil: 1 kasus (3 tersangka), ​Polres Kuansing: 1 kasus (2 tersangka), ​Polresta Pekanbaru, Polres Rohul, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti: Masing-masing 1 kasus (1 tersangka).

​Beragam Modus Operandi

​Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi. Modus yang ditemukan mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

​"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," pungkas Ade.

​Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex