Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Polri Gunakan Vape
BAGYNEWS.COM - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian maupun pegawai negeri di lingkungan Polri.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) di Lingkungan Polri tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh personel maupun pegawai negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Isir menjelaskan, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Peredaran juga telah merambah narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasat mata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Isir dalam keterangannya diterima Beritasatu.com, Senin 2 November 2026.
Isir menerangkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut, adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satunya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga melakukan pencegahan dari internal institusi. Karena itu, Polri mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai wujud komitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ungkapnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Nasional |