Sidang Sengketa Informasi di KI Riau Ditunda, Kepala Diskominfoss Hadir Mewakili Sekda
BAGYNEWS.COM - Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditunda setelah pemohon menarik diri dari persidangan, Rabu 28 Oktober 2026
Dalam sidang yang digelar terbuka di Kantor KI Provinsi Riau tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kuansing, Hevi Heri Antoni, hadir mewakili Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Jamadi Sipahutar, didampingi anggota majelis Hasnah Gazali dan Ahmad Royhan Qodri.
Dalam proses persidangan, majelis menolak surat kuasa perorangan yang diajukan pemohon. Majelis menyatakan bahwa surat kuasa yang digunakan harus berupa surat kuasa advokat.
Keputusan tersebut memicu keberatan dari pemohon. Pemohon menilai penolakan surat kuasa perorangan itu tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang mengikat. Atas keberatan tersebut, pemohon memilih menarik diri dari persidangan.
Penarikan diri pemohon menyebabkan sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kelanjutan proses penyelesaian sengketa selanjutnya menunggu penetapan dari Komisi Informasi Provinsi Riau.
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi. Proses penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan perkembangan perkara selanjutnya menunggu keputusan majelis.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |