Sabtu, 24 Oktober 2026
Hukum / Jum'at, 23 Oktober 2026 16:20 WIB

Gudang Penimbunan Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru Digerebek, 1.400 Liter Disita Polisi

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu 19 Oktober 2026.

​Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar serta mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang.

​Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

​"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah total sekitar 1.400 liter," ujar Ade, Jumat 23 Oktober 2026.

​Dari dalam gudang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM ilegal tersebut. Di antaranya satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong berkapasitas serupa, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter berisi Bio Solar.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NN menjalankan modus operandi dengan membeli, mengumpulkan, dan menyimpan Bio Solar bersubsidi di dalam gudang menggunakan jeriken dan baby tank sebelum dijual kembali.

​Atas perbuatannya, NN kini harus mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

​"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Ade.***

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex