Sabtu, 24 Oktober 2026
Rokan Hulu / Jum'at, 23 Oktober 2026 17:12 WIB

40 Tahun Beroperasi Tanpa Hasil Jelas, Warga Desa Ngaso Desak PTPN IV Regional III Penuhi Hak Plasma

BAGYNEWS.COM - Ribuan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menggelar aksi damai di Kantor Desa Ngaso, Jumat 23 Oktober 2026. 

Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III.

​Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rohul, Pemerintah Provinsi Riau, serta pihak perusahaan untuk segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan atas kebun plasma yang selama bertahun-tahun diperjuangkan warga.

​Wakil Ketua Badan Pekerja (BK), Sapri, S.E., mewakili Ketua BK Drs. Yondri Alfian, menyatakan bahwa aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga. Pasalnya, sebelumnya perwakilan masyarakat telah melayangkan surat resmi hingga melakukan pertemuan dengan manajemen PTPN IV Regional III di Surabaya, namun belum membuahkan hasil nyata.

​"Hari ini kami melaksanakan aksi dengan massa ribuan orang untuk menuntut hak kami, yakni 20 persen dari luasan HGU PTPN IV Regional III. Karena belum ada kepastian, kami turun ke jalan. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini," ujar Sapri.

​Ia menegaskan, warga berpotensi menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar langsung ke pihak perusahaan jika tuntutan ini kembali diabaikan.

​Suarakan Kesejahteraan

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata,, mengapresiasi ketertiban warganya dalam menyampaikan aspirasi. Ia menyatakan pihak desa siap meneruskan tuntutan ini kepada Bupati Rohul, DPRD kabupaten dan provinsi, Gubernur Riau, hingga pemerintah pusat.

​Andes juga menyoroti kontribusi perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 40 tahun. "PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat?" ujarnya mempertanyakan. 

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap nasib kesejahteraan warga Desa Ngaso.

​Senada dengan itu, tokoh adat Datuk Bendaharo Engki Mulia Putra, Ketua Pemuda Dandung Padilah, serta perwakilan perempuan Mira Fitria, kompak menyerukan agar perjuangan tetap dilakukan secara damai. Mira mengibaratkan warga selama ini hanya menjadi penonton saat truk-truk pengangkut hasil sawit melintasi desa mereka tanpa merasakan dampak ekonomi yang signifikan.

​Harapan Warga

Tuntutan warga ini merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beleid tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

​Penyelesaian persoalan ini kini bergantung pada transparansi dokumen HGU, perizinan, serta peran aktif pemerintah daerah untuk memediasi dialog antara warga dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Regional III belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa tersebut.***

Penulis : ctr
Editor : bastian
Kategori : Rokan Hulu

Rokan Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex