Jumat, 23 Oktober 2026
Hukum / Kamis, 22 Oktober 2026 20:33 WIB

Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH Senilai Rp64,2 Miliar, Kejati Riau Tahan 8 Tersangka di Tengah Isak Tangis Keluarga

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. 

Perkara ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp64,22 miliar.

​Penahanan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. 

Suasana haru dan isak tangis keluarga yang telah menunggu di luar gedung seketika pecah saat para tersangka digelandang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan. 

Bahkan, salah satu tersangka perempuan berinisial TW nyaris pingsan dan harus dibopong menuju kendaraan.

​"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka," ujar Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, didampingi Asintel Fitriansyah Akbar dan Kasi Penkum Zikrullah.

​Daftar 8 Tersangka yang Ditahan

​Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, kedelapan tersangka yang dijebloskan ke tahanan tersebut memegang sejumlah posisi penting di PT SPRH, yakni:
​TW (Tiswarni) selaku Komisaris Utama, ​RG (Rudi Guntoro) selaku Anggota Komisaris, ​AS (Agus Salim) selaku Anggota Komisaris,v​RH (Rahmad Hidayat) selaku Direktur Umum, ​ZP (Zulpakar) selaku Direktur Pengembangan, ​MF (Mahendra Fakhri) selaku Direktur Keuangan, ​MM (Maruf Mukhlisin) selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang dan ​MK (Mhd Khoirudin) selaku Sekretaris PT SPRH

​Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

​Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SA, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), mangkir dari panggilan penyidik. 

Saat didatangi ke kediamannya di Medan, rumah tersebut sudah kosong. Pihak kejaksaan menegaskan akan melayangkan panggilan ulang secara patut, dan membuka opsi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika terus mangkir.

​Modus Penyimpangan

​PT SPRH diketahui menerima pendapatan dividen PI dengan total fantastis mencapai Rp569,72 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023 saja, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari dividen tersebut.

​Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan pengelolaan anggaran, di antaranya:
​
Pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar yang disetujui lewat RUPS pada 2 September 2024 tanpa melalui pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai.
​
Penyaluran pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi sebesar Rp2,29 miliar.
​
Pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, lahan SPBN senilai Rp615 juta, serta pengadaan lahan kompensasi lainnya.

​Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, audit dan penghitungan penyidik menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp64.221.498.127,60. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Penulis : ckp
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex