Jumat, 23 Oktober 2026
Pekanbaru / Kamis, 22 Oktober 2026 16:36 WIB

Gudang Solar Ilegal Digerebek Polda Riau, Antrean Panjang di SPBU Pekanbaru Diklaim Normal!

BAGYNEWS.COM - Kondisi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru sepertinya berangsur normal pada Kamis 22 Oktober 2026 sore.

Berkurangnya antrean kendaraan ini menyusul langkah tegas Polda Riau yang dalam sepekan terakhir gencar menggerebek sejumlah lokasi penampungan solar ilegal di wilayah setempat.

​Sebelumnya, kelangkaan dan antrean mengular yang didominasi oleh truk-truk berbahan bakar solar menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai SPBU. 

Kondisi tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membuat para pengemudi harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengisi bahan bakar. Namun, situasi kini mulai berubah. 

Berdasarkan pantauan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta (samping Pasar Pagi Arengka), SPBU Jalan Paus, dan SPBU Jalan Sembilang, SPBU Jalan SM Amin, SPBU Jalan HR Soebrantas tidak terlihat lagi antrean panjang kendaraan yang mengular.

​Salah seorang petugas SPBU di Jalan Soekarno-Hatta membenarkan, kelonggaran dalam pengisian solar sudah dirasakan sejak dua hari terakhir.

"Alhamdulillah, sudah dua hari nggak panjang lagi antriannya," ujar petugas tersebut, Kamis sore 22 Oktober 2026.

Hal senada juga diungkapkan petugas SPBU di Jalan SM Amin. " Sepertinya berangsur normal. Mudah-mudahan ke depan bisa normal seperti biasanya," tukasnya.

​Kabar baik ini disambut penuh rasa syukur oleh para pengemudi kendaraan niaga. Iwan, seorang sopir truk yang sedang mengisi solar, mengaku sangat terbantu dengan normalnya kembali situasi di SPBU. Ia menceritakan bahwa sebelumnya dirinya kerap harus menunggu hingga berjam-jam, bahkan terpaksa bermalam di SPBU demi mendapatkan solar.

​"Saya bersyukur, nggak antri lagi kalau isi solar. Biasanya saya antri paling lama 4 sampai 5 jam di SPBU. Bahkan pernah terpaksa sampai bermalam di SPBU karena solar di kendaraan sudah mau habis," kata Ucok Harahap.

​Usut Tuntas Kasus Penimbunan

​Penertiban dan penggerebekan gudang penampungan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa jajarannya saat ini masih mendalami kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut secara intensif.

​"Polisi akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat," tegasnya.

​Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex