Kamis, 22 Oktober 2026
Hukum / Rabu, 21 Oktober 2026 10:38 WIB

Mantan Dirut PT SPRH Rahman Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Dana CSR Rp19,57 Miliar ​

BAGYNEWS.COM - Belum selesai dengan perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, kembali terseret kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

​Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp13 miliar.
​Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU).

​Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan, penetapan Rahman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 169 saksi, empat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.

​"Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, diketahui kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar,” ujar Kompol Yogie, Rabu 21 Oktober 2026.

​Yogie menyebutkan, berkas perkara Rahman saat ini berada pada tahap pemenuhan petunjuk JPU (P-19). "Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU," imbuhnya.

​Dugaan Penyimpangan Dana CSR

Dalam pengusutan ini, penyidik mendalami penyimpangan mekanisme penyaluran dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa penerima manfaat diduga hanya menerima sekitar 30 persen dari nilai yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban.

​Selain itu, polisi menemukan indikasi pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penggunaan anggaran di luar kegiatan CSR. Rahman diduga menyetujui pencairan tanpa memverifikasi proposal permohonan bantuan terlebih dahulu.

​Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi aliran dana.

​Yogie menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana melalui berkas perkara terpisah sesuai peran masing-masing," tegasnya.

​Vonis Kasus Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana CSR ini, Rahman telah dijatuhi vonis dalam perkara korupsi dana PI 10 persen Blok Rokan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

​Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memvonis Rahman dengan hukuman 11 tahun penjara pada 16 Juli 2026. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

​Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 kepada Rahman. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

​"Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian amar putusan hakim. Dalam kasus PI 10 persen Blok Rokan tersebut, kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau mencapai Rp64.221.484.127.***

Penulis : ckp
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex