Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Rumbai Pekanbaru, Pelaku Ditangkap!
BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan meringkus pihak yang menguasai barang haram tersebut di Rumbai, Kota Pekanbaru.
Penindakan tegas ini dilakukan di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 47 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan adanya pengungkapan berskala besar ini saat dikonfirmasi pada Senin 19 Oktober 2026.
"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," ujar Akmadi.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam pemberantasan narkotika yang selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam, dan lainnya," imbuhnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci mengenai identitas pelaku yang diamankan maupun kronologi lengkap penindakan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan mendalam oleh tim penyidik.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |