Selasa, 20 Oktober 2026
Hukum / Senin, 19 Oktober 2026 12:06 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Rumbai Pekanbaru, Pelaku Ditangkap! ​

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan meringkus pihak yang menguasai barang haram tersebut di Rumbai, Kota Pekanbaru.

​Penindakan tegas ini dilakukan di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 47 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

​Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan adanya pengungkapan berskala besar ini saat dikonfirmasi pada Senin 19 Oktober 2026.

​"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," ujar Akmadi.

​Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam pemberantasan narkotika yang selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

​"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam, dan lainnya," imbuhnya.

​Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci mengenai identitas pelaku yang diamankan maupun kronologi lengkap penindakan. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan mendalam oleh tim penyidik.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex