Selasa, 20 Oktober 2026
Kuantan Singingi / Senin, 19 Oktober 2026 15:35 WIB

Kejari Kuansing Lantik Tiga Pejabat Struktural, Perkuat Profesionalisme dan Penegakan Hukum

BAGYNEWS.COM -;Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat struktural, Senin 19 Oktober 2026 siang.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tiga jabatan yang mengalami pergantian meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasi Tindak Pidana Umum diserahterimakan dari Rahmad Hidayat, S.H., kepada Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H. Selanjutnya, jabatan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara beralih dari Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H., kepada Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H.

Sementara itu, jabatan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti diserahterimakan dari Arminto Putra Pratama, S.H., M.H., kepada Arie Daryanto, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Sunardi Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari penataan organisasi dan pembinaan karier aparatur guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

Menurutnya, pejabat yang baru dilantik diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, melanjutkan program yang telah berjalan, serta memastikan pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang berlangsung secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, setiap bidang memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan kewenangan Kejaksaan. Bidang Tindak Pidana Umum berperan dalam penanganan perkara pidana umum sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan kewenangan Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Adapun Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki peran dalam mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta pelaksanaan upaya pemulihan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sunardi menegaskan, seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Yang terpenting, seluruh jajaran harus terus menjaga integritas, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui pelantikan dan serah terima jabatan tersebut, Kejari Kuantan Singingi diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja, memperkuat koordinasi ant bidang, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan di setiap unit kerja.

Momentum ini sekaligus menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran Kejari Kuantan Singingi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex