Jumat, 16 Oktober 2026
Indragiri Hulu / Kamis, 15 Oktober 2026 21:16 WIB

Hendak Transaksi, Dua Pengedar Sabu Asal Rengat Diringkus, Ini Kata Kapolres Inhu

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan 303 gram sabu paket besar dan paket siap edar.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Rengat itu adalah, AR (29) warga Jalan Rumah Tinggi, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat dan FB (26) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat diamankan Satres Narkoba Polres Inhu Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB, diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal kepada awak media Kamis malam membenarkan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu tersebut.

Dijelaskannya, bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Satres Narkoba jika akan ada transaksi sabu yang dilakukan dua orang pria asal Rengat di pinggir Jalintim Desa Sungai Dawu.

Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.I.K, tanpa membuang waktu, Kasat langsung memimpin penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dua laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah itu dengan mengendarai sepeda motor matic, biasanya mereka beraksi dini hari. Tak mau target lolos, Kasat dan sejumlah anggotanya terus melakukan pengintaian hingga larut malam.

Ternyata benar, sekitar pukul 02.30 WIB melintas dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor matic merek Honda Scoopy tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung memburu dan berhasil menghentikan sekaligus mengamankan dua laki-laki tersebut.

Saat digeledah, dikantong jaket pelaku ditemukan satu buah kotak rokok warna merah hitam yg berisikan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Penggeledahan terus berlanjut pada kedua tersangka dan ditemukan lagi puluhan lembar plastik klep pembungkus sabu, tak hanya itu didalam jok sepeda motor, ada temuan yang lebih mengejutkan, dua paket besar sabu berhasil disita.

"Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 303 gram, ini merupakan jumlah yang cukup besar, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang akan diedarkan di Rengat dan daerah lainnya," ujar Ade.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya dan Polres Inhu akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan call centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi narkoba atau tindak kejahatan lainnya," tutup Ade.(bgy/ril)

Penulis : Efril
Editor :
Kategori : Indragiri Hulu

Indragiri Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex