Saat Kabut Asap Disebut Normal, Pejabat BNPB Justru Kena OTT KPK
BAGYNEWS.COM - Pegiat media sosial Ahmad Arif menyoroti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung selama berbulan-bulan di Kalimantan dan Sumatera.
Ia mengungkit pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pernah menyebut bahwa meski kabut asap pekat menyelimuti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
"Berbulan-bulan rakyat Kalimantan dan Sumatera menghirup kabut asap, sementara Kepala BNPB menyebut situasi normal," tulis Arif di akun X pribadinya, dikutip Rabu 15 Oktober 2026
Namun, pada Selasa 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB dan mengamankan 14 orang. Salah satu yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
"Kini, sejumlah pejabat BNPB ditangkap KPK, termasuk Sestama," ungkap Arif.
Menurut Arif, ketika masyarakat kesulitan menghirup udara bersih akibat kabut asap, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya dinormalisasi.
"Ketika rakyat kesulitan untuk menghirup udara bersih, kita berhak bertanya: apakah yang dinormalisasi hanya bencana, atau juga masalah tata kelola dan korupsi di baliknya?" tegasnya seperti dilansir dari gelora.co.
Sebagai informasi, selain Sestama BNPB Rustian, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BNPB serta beberapa pihak dari unsur swasta.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang sebagian menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan penanganan karhutla yang marak terjadi belakangan ini.
Hingga Rabu 15 Oktober 2026, belasan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pimpinan KPK menjadwalkan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya itu, KPK turut menyita barang bukti awal berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, logam mulia dalam bentuk emas batangan, serta tabungan emas.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |