Operasi Penertiban PETI, Polres Inhu Musnahkan Sejumlah Bocai di Rakit Kulim
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang. Tim gabungan berhasil menemukan sejumlah bocai dilokasi tambang dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi itu dilaksanakan Selasa, 13 Oktober 2026 sore yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Inhu, Ipda Riki Rahmadi S.H didampingi
Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Richi Gokma Nababan, S.H Selasa, 13 Oktober 2026 mulai pukul 16.00 di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim.
"Setidaknya ada 5 unit bocai atau rakit tambang emas ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, ini merupakan tindakan tegas dari Polres Inhu untuk menertibkan PETI," kata Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal Selasa malam.
Dijelaskan, dari 5 bocai tersebut tidak ditemukan satupun pemilik atau pelaku-pelaku penambangan emas liar, karena saat itu semua mesin dan peralatan tambang yang berada diatas lokasi rawa-rawa tidak beroperasi.
Dikatakan Ade, selain pemusnahan bocai atau rakit, tim gabungan juga memberi imbauan pada masyarakat setempat untuk tidak melakukan lagi aktivitas penambangan ilegal, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
"Setelah mendengar imbauan tersebut, sejumlah masyarakat menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bocai atau rakit dan berjanji tidak akan menambang lagi," kata Ade.
Bukan sekedar janji lisan, disaksikan Kepala Desa Kota Baru, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya, beberapa orang warga setempat membuat surat penyataan tidak melakukan penambangan lagi, hal tersebut juga dijamin oleh Kades Kota Baru dan jika setelah ini masih kedapatan beroperasi, maka mereka siap ditindak sesuai hukum dan ketentuan berlaku.(bgy/ril)
| Penulis |
: Efril Reza |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Indragiri Hulu |