Asetnya Disita Kasus Korupsi PI 10% PT SPRH, Kenapa SPBU di Petapahan Kampar Ini Masih Jual BBM?
BAGYNEWS.COM - Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menghentikan operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
SPBU yang terseret kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini kembali melayani masyarakat di bawah manajemen baru.
Meskipun tanah dan bangunan SPBU telah dipasangi papan penyitaan oleh penyidik, aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) terpantau tetap berjalan normal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyitaan aset tidak serta-merta membuat izin operasional SPBU dibekukan karena proses jual beli secara keperdataan belum sepenuhnya rampung.
"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," ujar Zikrullah, Rabu 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli.
Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," jelas Zikrullah.
Perkembangan Kasus Korupsi Rp64 Miliar
Penyitaan SPBU ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Tim Pidsus Kejati Riau menyita aset tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah ini mengakibatkan kerugian negara yang masif, yakni sebesar Rp64.221.484.127,60.
Perkara ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebelumnya, empat orang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yaitu: Rahman (Mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (Mantan pengacara PT SPRH), Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH) dan Muhammad Arief (Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH)
Pengusutan terus berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau kembali menetapkan sembilan tersangka baru, yang terdiri dari jajaran komisaris, direksi PT SPRH, tim studi kelayakan, hingga sekretaris perusahaan.****
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |