Selasa, 06 Oktober 2026
Hukum / Senin, 05 Oktober 2026 16:55 WIB

Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta: Ini Murni Masalah Bisnis

BAGYNEWS.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh terpilih sekaligus pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru, Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan penanganan perkara tersebut.
 "Benar, kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Hasyim melalui pesan tertulis, Senin 5 Oktober 2026.

​Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 14 September 2026. Meski lokasi peristiwa hukum terjadi di wilayah Pekanbaru, penyidik belum membeberkan secara rinci kronologi, identitas pelapor, maupun objek perkara.

​Hasyim menegaskan bahwa saat ini Zulmaeta masih berstatus sebagai terlapor. "Belum tersangka," tegas Hasyim.

​Zulmaeta Bantah Melakukan Penipuan

​Menanggapi hal tersebut, Zulmaeta membantah keras tuduhan penipuan maupun penggelapan. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang diproses di Polda Riau murni dipicu perselisihan transaksi bisnis dan jual-beli saham RSIA Andini Pekanbaru.

​Persoalan ini bermula dari transaksi jual-beli 17 persen saham RSIA Andini dengan seorang sejawatnya, Dr. Suryo, Sp.OG, pada 2016 lalu. Kala itu, Suryo membeli saham milik Zulmaeta senilai Rp4 miliar melalui akta notaris resmi.

​Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya nilai aset, Suryo meminta agar saham miliknya dibeli kembali (buyback) oleh Zulmaeta. Nilai saham 17 persen tersebut kemudian ditaksir melonjak menjadi sekitar Rp6,5 miliar. 

Selain saham, terdapat pula kesepakatan transaksi sebidang tanah di Manggala, Kabupaten Siak, bernilai Rp3,1 miliar yang dibeli Suryo untuk perkebunan kelapa sawit.

​"Total nilai kesepakatan pengambilalihan saham dan tanah itu mencapai Rp9,6 miliar," kata Zulmaeta, Senin 5 Oktober 2026.

​Skema Pembayaran dan Munculnya Bunga

​Dari total kesepakatan sebesar Rp9,614 miliar, Zulmaeta mengklaim telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sisa kewajiban sebesar Rp8,614 miliar rencananya dibayar secara bertahap, termasuk menggunakan tujuh lembar cek yang dijadwalkan hingga April 2026.

​Namun, ia mengaku sempat terkendala likuiditas. "Saya harus meminjam uang. Setelah menjabat sebagai wali kota, meminjam uang kan tidak mudah," tuturnya.

​Masalah kian meruncing saat Zulmaeta hendak melunasi sisa kewajibannya pada Juli 2026. Ia menyebut pihak Suryo menolak pembayaran tersebut jika tidak menyertakan bunga, hingga total tagihannya membengkak menjadi Rp11 miliar.

​Zulmaeta keberatan dengan tuntutan bunga tersebut lantaran kinerja operasional rumah sakit sedang melandai. "Kalau bisnis rumah sakit kan tidak bisa dikenakan bunga, apalagi jumlah pasien sedang turun. Sahamnya juga belum dialihkan kembali ke nama saya, masih atas nama beliau. Jadi di mana letak menipunya?" ceritanya.

​Ia menduga mencuatnya kasus hukum ini tak lepas dari dinamika politik pasca-Pilkada. Kendati demikian, Zulmaeta menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan.

​"Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik. Status saya saat ini masih sebagai saksi," pungkasnya.***

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex