Selasa, 06 Oktober 2026
Hukum / Senin, 05 Oktober 2026 11:53 WIB

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid: 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memperberat hukuman terdakwa menjadi 4 tahun penjara.
​Majelis Hakim PT Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin 5 Oktober 2026.

​Selain hukuman kurungan badan, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Terdakwa turut dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

​Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
​Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Abdul Wahid tetap berada di dalam tahanan.

​Vonis pada tingkat banding ini terbilang lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Juli 2026 lalu, yang hanya memvonis Abdul Wahid 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

​Langkah banding diambil JPU KPK pada 4 Agustus 2026 lantaran menilai vonis tingkat pertama berada di bawah ancaman pidana minimum yang diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta terdapat persoalan dalam penerapan pasal.

​Dengan terbitnya putusan PT Riau ini, hukuman penjara bagi Gubernur Riau nonaktif tersebut resmi bertambah dua tahun, dari semula 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex