Selasa, 06 Oktober 2026
Hukum / Senin, 05 Oktober 2026 12:34 WIB

Kasus Korupsi Bersama Gubernur Nonaktif: PT Riau Vonis Mantan Kadis PUPR 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

​Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz, dalam persidangan tingkat banding.
​Majelis hakim menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

​"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," tegas Abdul Aziz saat membacakan amar putusan.

​Atas perbuatannya, PT Riau menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada terdakwa.
​Selain kurungan badan dan denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang sebesar Rp620 juta yang telah dikembalikan terdakwa melalui rekening penampungan KPK.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan Arief menjadi Rp510 juta.
​Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

​Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan Muhammad Arief Setiawan agar tetap berada di dalam tahanan.

​Putusan terhadap mantan Kadis PUPR ini menambah deretan vonis tingkat banding dalam skandal korupsi tersebut. Sebelumnya, PT Riau juga telah memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex