BAGYNEWS.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, menyegel dan menutup sementara operasional enam perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat 3 Oktober 2026.
Langkah ini diambil usai ditemukannya sejumlah pelanggaran berat saat inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
Keenam perusahaan yang kini berada dalam pengawasan ketat kementerian tersebut adalah PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
"Enam perusahaan ini didapati melakukan pelanggaran berat dan saat ini resmi dalam pengawasan kementerian," ujar Anggota DPR RI Muhammad Rohid, usai pelaksanaan sidak.
Rincian Temuan dan Pelanggaran Perusahaan
1. PT Mustika Agro Sari (MAS)
Izin & Dokumen: Belum memiliki SLO Pembuangan Air Limbah dan SLO Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Kapasitas terpasang pabrik (45 ton/jam) melebihi dokumen lingkungan (40 ton/jam). Terdapat penambahan 1 unit boiler dan 2 unit genset di luar dokumen lingkungan (meski sudah memiliki pertek).
Pengelolaan Limbah & Emisi: Tidak menguji parameter Cu dan Fe pada air limbah; tidak menguji udara ambien, kebisingan, serta kebauan di jalan kebun. Koordinat dan jumlah bak ceceran di TPS Limbah B3 tidak sesuai rintek.
Kebersihan & Kesiapsiagaan: Housekeeping pabrik buruk (penumpukan fiber di tungku bakar bekas dan penumpukan lumpur bak sirkulasi sebelum masuk IPAL). Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan (karhutla) tidak sesuai ketentuan.
2. PT Tamora Agro Lestari (TAL)
Izin & Dokumen: Menambah alat produksi dan kapasitas press (rencana 60 ton TBS/jam) tanpa penyesuaian dokumen lingkungan. Penggunaan air tanah dan pemanfaatan air limbah ke lahan masyarakat belum masuk dokumen lingkungan/Persetujuan Lingkungan.
Pengelolaan Limbah & IPAL: Tidak mengolah air limbah domestik (grey water). Air limbah proses produksi (termasuk cucian pabrik, air lindi, dan air claybath) mengalir ke saluran drainase air hujan. Saluran air limbah tidak kedap air, flowmeter rusak, IPAL berpotensi meluber (overflow), serta ditemukan 3 unit pipa di kolam 13 yang berpotensi digunakan untuk pembuangan dadakan.
Emisi & K3: Memiliki 2 unit tungku bakar tanpa pengendali emisi dan tidak masuk Pertek Emisi. Cerobong (stack) tungku bakar bocor sehingga emisi terbuang langsung. Kemasan B3 bekas tidak disimpan di TPS B3 dan ditemukan bekas pembakaran sampah domestik. Perusahaan juga tidak memiliki personel bersertifikat kompetensi di bidang air, udara, maupun limbah B3.
3. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)
Pelanggaran Sempadan & HGU: Melakukan peremajaan (replanting) kelapa sawit di dalam sempadan sungai, antara lain Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam (±7,41 Ha) serta Sungai Tiu (±2,9 Ha). Ditemukan penanaman sawit seluas ±1,76 Ha di luar batas HGU dan pembuatan parit gajah sepanjang ±4.237 meter di sempadan/luar HGU yang terhubung ke badan air.
Sarpras Damkar & Pelaporan: Sarana pencegahan kebakaran tidak memenuhi Permentan No. 06/2025 (menara api hanya ada 4 unit dari kewajiban 21 unit; APD regu damkar belum memenuhi standar minimum). Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan pengelolaan B3 secara berkala melalui sistem SIMPEL.
4. PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS-II
Sanksi Belum Dicabut: Surat Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah (No. Kpts.33/I/2024 tanggal 22 Januari 2024) dari Bupati Kuansing terkait jebolnya kolam IPAL 7 tercatat belum dicabut.
Kelalaian Operasional: Tidak memasang oil trap di area workshop, tidak melakukan pengkodean dan penulisan titik koordinat pada sumber emisi (boiler), serta tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Limbah & Sampah: Izin TPS LB3 telah kedaluwarsa sejak tahun 2023 dan perusahaan belum melakukan pemilahan sampah.
5. PT Sinergi Inti Makmur (SIM)
Pengelolaan Emisi & Limbah: Gas buang pembakaran janjang kosong dibuang langsung ke lingkungan tanpa dialirkan ke kolam air. Air limpasan pabrik mengalir langsung ke anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui oil trap. Pemanfaatan air limbah ke tanah melebihi dosis dan Land Application tidak tercantum dalam dokumen Persetujuan Lingkungan.
Kepatuhan & Sumber Daya: Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL berkala (6 bulanan) ke DLHK Riau dan KLHK via SIMPEL. Sampah dikelola sendiri dengan cara ditimbun tanpa pemilahan, tidak memiliki kontrak kerja sama dengan pengangkut Limbah B3, serta tidak memiliki tenaga kerja bersertifikasi kompetensi pengelolaan mutu udara.
6. PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS)
Perusahaan ini turut ditindak dan dipastikan masuk ke dalam daftar pengawasan ketat oleh tim gabungan.
Masyarakat Dimbau Aktif Melapor
Merespons hasil temuan sidak tersebut, Anggota DPRD Kuansing sekaligus Ketua DPC Gerindra Kuansing, Reky Fitro, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas industri yang merusak lingkungan.
"Laporkan kepada kami jika ada perusahaan yang mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan serta kehidupan masyarakat," tegas Reky seperti dilansir dari cakaplah.com.***
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

