Tiga Rakit PETI di Kuansing Dibakar Polisi, Pelaku Kabur dari Lokasi
BAGYNEWS.COM - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, tiga rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditemukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Singingi Hilir, Jumat 2 Oktober 2026.
Penindakan dilakukan personel Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Dua rakit ditemukan di wilayah Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Sementara satu rakit lainnya ditemukan di lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas PETI.
“Di lokasi pertama ditemukan dua unit rakit, sedangkan di lokasi kedua ditemukan satu unit rakit,” ujar IPTU Romlan.
Menurutnya, penindakan di lahan KUD Timbul Sakato dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas pertambangan.
Tiga rakit yang diduga menjadi sarana PETI tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah itu dilakukan agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Barang bukti juga tidak dilakukan penyitaan,” jelasnya.
IPTU Romlan menegaskan, jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |