Kamis, 01 Oktober 2026
Hukum / Rabu, 30 September 2026 14:44 WIB

Korupsi Bank Riau Kepri Syariah Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, Mantan Pegawai dan Wiraswasta Resmi Diserahkan ke Jaksa

BAGYNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan pada Rabu 30 September 2026.

​Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, membenarkan pelimpahan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut.

​"Hari ini perkara tersebut sudah memasuki tahap II," ujar Nasrudin.

​Penyidikan ini mengungkap adanya praktik penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis berakad murabahah sepanjang periode April 2023 hingga April 2024.

​"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975," jelasnya.

​Modus Iming-Iming Lahan Sawit dan Mencatut KTP

​Kasus ini terkuak berawal dari audit internal serta Anti Fraud BRK Syariah pada Agustus hingga September 2024. Tim audit menemukan kejanggalan pada puluhan nasabah yang mengajukan pembiayaan, di mana dana yang dicairkan justru diduga mengalir dan dinikmati oleh pihak ketiga.

​Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak masyarakat bergabung ke kelompok tani dengan syarat menyerahkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Warga diiming-imingi uang tunai sebesar Rp10 juta hingga Rp14 juta, serta janji lahan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman lunas.

​Namun, masyarakat tidak menyadari bahwa data diri mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman hingga Rp200 juta per orang. Saat proses administrasi di bank, warga hanya diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui substansinya secara utuh.

​"Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar nasabah sebenarnya tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan," ungkap Nasrudin.

​Secara keseluruhan, terdapat 88 debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian dipindahbukukan kepada 24 pihak penerima manfaat. 

Selain itu, penyidik menemukan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar.

​Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

​Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan dua orang tersangka:
​Angga Saputra, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Ia bertugas memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan 88 nasabah tersebut. Dari aksinya, Angga diduga mengantongi imbalan Rp5 juta per nasabah dengan total keuntungan mencapai Rp440 juta.
​Hendra, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama (beneficial owner).

Berdasarkan bukti transfer, Hendra diduga menerima aliran dana hasil penyimpangan sebesar Rp4,16 miliar.

​Atas perbuatannya, Angga Saputra dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, tersangka Hendra dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex