BAGYNEWS.COM -;Program makan bergizi gratis (MBG) tidak wajib diterima seluruh satuan pendidikan. Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kemungkinan sekolah menolak program tersebut dengan ketentuan tertentu, terutama terkait kesepakatan sekolah dan wali murid.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kebijakan itu diterapkan untuk memastikan MBG diberikan kepada sekolah yang membutuhkan. BGN bahkan telah mencoret 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima dan mengalihkan fokus program ke kelompok yang dinilai lebih membutuhkan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 17 September 2026, Sudaryono mengatakan 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima MBG.
Sekolah yang dicoret antara lain sekolah internasional dan sekolah swasta kalangan atas. BGN juga memasukkan sekolah yang sebelumnya tercatat menolak dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara itu tidak mendapatkan MBG, kemudian termasuk sekolah-sekolah internasional (seperti sekolah berkurikulum) Cambridge, kemudian yang (berada di) level-level itu," ucap Sudaryono dikutip dari Antara, Selasa 29 September 2026.
Data mengenai sekolah yang tidak menerima BOS berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). BGN kemudian melakukan konfirmasi ulang kepada pihak sekolah dan wali murid.
"Wali murid semuanya itu menyetujui bahwa sekolah itu tidak perlu dikirim MBG dengan alasan supaya anggaran yang harusnya dipakai itu bisa dipergunakan untuk sekolah lain yang lebih membutuhkan," ujar Sudaryono.
Syarat Sekolah Bisa Menolak MBG
BGN memberikan ruang bagi sekolah yang memang tidak membutuhkan program tersebut untuk tidak menerima MBG. Namun, untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak harus berlaku bagi seluruh siswa dan tidak dapat diterapkan hanya kepada sebagian peserta didik.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan apabila sekolah negeri memutuskan menerima MBG, seluruh siswa harus menjadi penerima. Sebaliknya, jika sekolah memilih tidak menerima, keputusan tersebut juga berlaku untuk semua siswa. Menurutnya, keputusan itu harus disepakati pihak sekolah bersama seluruh wali murid.
Ketentuan tersebut mempertimbangkan kondisi siswa agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam satu sekolah. Karena itu, keputusan terkait MBG tidak hanya didasarkan pada keinginan menerima atau menolak program, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan seluruh pihak di sekolah.
1. Sekolah negeri yang tidak membutuhkan MBG
Sekolah negeri juga dapat tidak menerima MBG apabila kondisi sekolah dan orang tua siswa menunjukkan bahwa program tersebut tidak diperlukan.
Sudaryono menjelaskan, salah satu pertimbangan BGN adalah kondisi ekonomi sekolah dan orang tua siswa.
Misalnya, terdapat sekolah negeri yang dinilai tidak membutuhkan dana BOS karena orang tua siswanya dianggap sudah cukup mampu.
Dalam kondisi tersebut, BGN akan melakukan peninjauan untuk mengetahui apakah sekolah masih membutuhkan program MBG.
Apabila sekolah dan wali murid sepakat bahwa MBG tidak diperlukan, keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk tidak menerima program.
2. Sekolah swasta juga dapat dikecualikan
Untuk sekolah swasta, kondisi sekolah dan kemampuan ekonomi orang tua siswa menjadi bagian dari pertimbangan BGN dalam menentukan penerima MBG.
Sekolah yang dinilai tidak membutuhkan program dan menyatakan tidak ingin menerima dapat dikecualikan dari daftar penerima.
Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah BGN mengarahkan program ke wilayah dan kelompok yang lebih membutuhkan, termasuk satuan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BGN Fokuskan MBG ke Kelompok yang Lebih Membutuhkan
BGN menegaskan, penghapusan 1.653 satuan pendidikan bukan berarti pelaksanaan MBG dihentikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari refocusing agar sasaran program lebih tepat.
"Refocusing ini kami lakukan agar program semakin tepat sasaran. Jadi, selisih terhadap target penerima manfaat bukan berarti program berhenti. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan agar ekspansi MBG berjalan lebih tepat sasaran, aman, akuntabel, dan berkelanjutan," jelas Sudaryono.
BGN juga terus melakukan pembenahan tata kelola penyajian MBG setelah muncul sejumlah kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Menurut Sudaryono, evaluasi dilakukan terhadap berbagai kemungkinan sumber masalah, mulai dari dapur, sekolah, pemahaman petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP), perjalanan makanan, hingga cara makanan ditempatkan.
Dengan demikian, sekolah memang dapat tidak menerima MBG dalam kondisi tertentu. Untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak berlaku bagi seluruh siswa dan perlu disepakati sekolah bersama wali murid.***
Sumber: beritasatu.com
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Nasional |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

