Jumat, 02 Oktober 2026
Hukum / Rabu, 30 September 2026 15:25 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani: 102 Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hitungan BPK

BAGYNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus melaju. 

Hingga kini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 102 orang saksi untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran periode 2022 hingga 2024 tersebut.

​Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengungkapkan para saksi yang dipanggil berasal dari internal manajemen rumah sakit hingga pihak swasta yang menjadi rekanan.

​"Saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Rinciannya, 65 orang dari pihak dinas maupun pegawai RSD Madani, serta 37 orang dari pihak swasta atau rekanan," terang Yogie, Rabu 30 September 2026.

​Tak hanya saksi dari pihak terkait, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli yang memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah dari LKPP, hingga ahli hukum pidana.

​Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, juga tidak luput dari pemanggilan. "Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan," tegas Yogie.

​Sasar 323 Dokumen hingga Tunggu Hasil BPK

​Sebelumnya, tim penyidik sempat menggeledah gedung RSD Madani pada Kamis 20 Agustus 2026. Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut berfokus pada sejumlah ruangan manajemen rumah sakit.

Dari aksi tersebut, polisi menyita 323 dokumen penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara.
​Guna menghitung kepastian nilai kerugian negara, Polda Riau saat ini resmi berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​"Saat ini masih dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," tambah Yogie.

​Fokus penyidikan polisi mengarah pada dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). 

Sejumlah poin vital yang tengah didalami penyidik antara lain:
​Tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi para dokter dan tenaga medis.
​Adanya indikasi pekerjaan yang telah rampung dilaksanakan namun belum dibayarkan.
​Indikasi munculnya pekerjaan fisik atau pengadaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.

​Bersiap Gelar Perkara Penetapan Tersangka

​Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam proses penyelidikan, status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

​Kini, setelah mengumpulkan ratusan keterangan saksi, pendapat ahli, dan bukti dokumen, penyidik Polda Riau tengah bersiap melangkah ke tahap krusial, yakni penetapan tersangka.

​"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkaranya," tutup Yogie.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex