Buron 9 Tahun Usai Kabur dari Lapas Sialang Bungkuk, Eks Napi Diringkus Polisi di Kuansing Bawa 52 Gram Sabu
BAGYNEWS.COM - Pelarian panjang seorang narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik meringkus seorang pria berinisial N (42) di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa 29 September 2026 sore.
Penangkapan ini tidak hanya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika, tetapi juga menyingkap status tersangka yang ternyata merupakan buronan sejak sembilan tahun lalu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Air Buluh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan observasi dan surveillance.
Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas yang didampingi Kepala Desa Air Buluh langsung menggerebek rumah yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba tersebut dan berhasil mengamankan N tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti bernilai fantastis dari tangan tersangka, meliputi: 1 paket besar kristal diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram. Uang tunai sebesar Rp14.430.000 yang diduga hasil transaksi, 1 unit timbangan digital dan 3 sendok pipet, 4 unit telepon genggam serta alat pendukung lainnya.
"Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine," ujar AKP Anra Nosa.
Napi Kaburan 2017
Di balik penangkapan kasus narkotika ini, rekam jejak N menyimpan fakta hukum lain yang mengejutkan. Berdasarkan catatan kepolisian, pria tersebut ternyata merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada tahun 2017 silam.
Riwayat pelarian panjang ini kini turut didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Saat ini, tersangka N beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Kuantan Mudik.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Polisi saat ini masih mendalami asal-usul pasokan sabu serta jaringan yang melibatkan tersangka.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |