Sakit Hati Istri Dibentak Soal Utang, Pria di Rohul Hantam Rekan Kerja Pakai Broti Hingga Koma
BAGYNEWS.COM - Dipicu emosi karena istrinya dimarahi soal utang-piutang, seorang pria bernama Herbert Gultom (41) tega menganiaya rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), hingga kritis dan tak sadarkan diri.
Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi di areal pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Peristiwa tragis itu berlangsung pada Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, tepat saat para pekerja sedang mengikuti briefing pagi bersama asisten manajer.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby menjelaskan, pelaku secara tiba-tiba mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu broti sepanjang 60 sentimeter yang disembunyikan di balik punggungnya.
"Pelaku kemudian mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan mengenai bagian belakang kepala korban," ujar Iptu Feby, Selasa 29 September 2026.
Hantaman keras tersebut membuat korban langsung ambruk ke tanah dengan luka berat di bagian kepala. Pelaku sempat berupaya memukul kembali, namun aksi brutalnya berhasil dihentikan oleh para karyawan lain yang berada di lokasi kejadian.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Hingga kini, korban dilaporkan masih dalam kondisi koma.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Hasil penyelidikan awal polisi mengungkap, aksi nekat Herbert disinyalir dipicu oleh persoalan pribadi sehari sebelum kejadian.
Pada Kamis 24 September 2026, istri pelaku, Kumala Dewi Nainggolan, diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait urusan utang-piutang.
Tidak terima istrinya diperlakukan demikian, Herbert tersulut emosi dan merencanakan penganiayaan tersebut keesokan harinya.
Pelaku Ditangkap di Areal Perkebunan
Usai menerima laporan dari pihak keamanan PT SAM II sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam langsung bergerak menyisir lokasi penjelajahan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri di sekitar perkebunan.
Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengepung dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti hingga tidak sadarkan diri," jelas Feby.
Saat ini, Herbert beserta barang bukti sebatang kayu broti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |