Minggu, 27 September 2026
Hukum / Sabtu, 26 September 2026 20:27 WIB

14 Rakit PETI di Kuansing Dibakar Polisi

BAGYNEWS.COM - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum polsek, Sabtu 26 September 2026.

Dalam operasi tersebut, personel dari Polsek Kuantan Tengah, Polsek Benai, dan Polsek Kuantan Hilir menemukan 14 unit rakit PETI yang tersebar di empat lokasi berbeda.

Seluruh rakit yang ditemukan diketahui dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya. Polisi kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rakit beserta peralatan PETI tersebut agar tidak dapat kembali digunakan.

Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, petugas menemukan delapan rakit PETI di dua lokasi. Masing-masing berada di belakang RM Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, serta di aliran Sungai Lintang, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sementara itu, personel Polsek Benai menemukan dua rakit PETI jenis setingkai di Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai.

Adapun di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, petugas menemukan empat rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan seluruh rakit dan peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.

“Terhadap seluruh rakit dan peralatan PETI yang ditemukan, personel melakukan pengrusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut menjaga lingkungan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.

Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa oleh petugas, karena seluruh rakit PETI yang ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex