Jumat, 25 September 2026
Hukum / Kamis, 24 September 2026 20:00 WIB

PNS Pemprov Riau Ditahan Polisi, Diduga Kuras Tabungan Pensiunan Guru Hingga Rp524 Juta

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian, penipuan, dan penggelapan modal jual-beli rumah milik seorang pensiunan guru bernama Yuharti Yusuf. 

Salah satu tersangka yang kini resmi ditahan merupakan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

​Tersangka berinisial B (PNS) telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau, sementara satu tersangka lain berinisial KDS yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan memiliki kerabat mantan kepala daerah di Riau, belum ditahan.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan sejak 28 Agustus 2026 berdasarkan Laporan Polisi LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU.

​"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026," ujar Hasyim, Kamis 24 September 2026.

​Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli rumah milik korban pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B dan pihak terlapor sepakat membeli rumah Yuharti dengan mekanisme pembiayaan leasing bank.

​Setelah legalitas sertifikat balik nama atas nama terlapor dan uang transaksi dicairkan bank ke rekening Yuharti, para tersangka melancarkan aksinya. 

Tanpa sepengetahuan korban, uang pencairan hasil penjualan rumah beserta seluruh saldo tabungan milik Yuharti dikuras habis.

​Akibat tindak kejahatan tersebut, korban menanggung kerugian hingga Rp524.595.500.

​Dalam mengusut perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis tentang pencurian, penipuan, dan/atau penggelapan. Sejumlah barang bukti vital telah disita, antara lain:
​Keterangan para saksi. ​Fotokopi surat pernyataan tersangka B dan surat pembatalan jual-beli tanah. ​Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540. ​Tiga lembar rekening koran Bank BRI atas nama Yuharti Yusuf.

​Penyidik Ditreskrimum Polda Riau saat ini fokus melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex