Kebakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh Ungkap Praktek Ilegal, Polres Kuansing Amankan Dua Orang
BAGYNEWS.COM - Polisi mengendus dugaan aktivitas ilegal di balik kebakaran hebat yang melanda kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 9,75 hektare.
Atas kejadian ini, Polres Kuantan Singingi menetapkan dua warga Desa Seberang Cengar sebagai tersangka, yakni SL (52) dan S (47).
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial KAJ masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini bermula dari munculnya titik api pada Kamis 13 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menyatakan bahwa personelnya langsung bergerak melacak penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang mengelola lahan tersebut.
"Personel Polres Kuantan Singingi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar," tegas Hidayat.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan data dari masyarakat, lahan terbakar tersebut disinyalir dikelola oleh SL. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan pada Selasa 15 September 2026 malam.
Di bawah pimpinan Kanit Tipidter IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki atas perintah Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, tim mengamankan SL di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari nyanyian SL, terungkap bahwa pembalakan liar di lokasi tersebut melibatkan rekannya, S dan KAJ. Polisi langsung bergerak memanggil S ke Polsek Kuantan Mudik. S pun mengakui telah menebas pohon di kawasan hutan lindung tersebut atas perintah SL.
Status Lahan dan Ancaman Hukuman
Pemeriksaan TKP yang melibatkan BPN, KPH, dan Dinas Perkebunan memastikan areal seluas 9,75 hektare yang terbakar berada sah di dalam kawasan Hutan Lindung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu terbakar dan peta potret udara lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Salah satunya Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan terkait kesengajaan membakar hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolres menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan, termasuk mengejar KAJ yang masih buron.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |