Sabtu, 19 September 2026
Hukum / Jum'at, 18 September 2026 14:43 WIB

Demi Jabatan Sekda dan Kadis PUPR Kuansing, Zulkarnain Didakwa Suap Bupati Mobil Mewah Senilai Miliaran Rupiah

BAGYNEWS.COM - Praktek culas jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya terbongkar di meja hijau. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, didakwa memberikan dua unit mobil mewah senilai miliaran rupiah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby demi memuluskan jalannya meraih jabatan mentereng.

​Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 18 September 2026.

​Zulkarnain didakwa bergerak bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Keduanya menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 (2022) seharga Rp700 juta dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport (2023) senilai Rp2,05 miliar kepada Suhardiman Amby.

​JPU KPK mengungkapkan, pemberian mobil mewah yang dibeli secara kredit dengan skema cicilan 36 bulan tersebut memiliki motif transaksional yang jelas.

​Mitsubishi Pajero Sport diserahkan agar Zulkarnain diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

​Toyota Land Cruiser diserahkan guna mengamankan kursi Sekda Kuansing pada 2025.

​Kepentingan kontraktor, bagi Ardiles, pemberian ini ditujukan untuk memuluskan perusahaannya mendapatkan proyek-proyek strategis di Dinas PUPR Kuansing.

​Taktik tersebut terbukti ampuh secara politis, di mana Zulkarnain berhasil menduduki posisi Kadis PUPR periode 2022–2025 hingga akhirnya dilantik menjadi Sekda Kuansing pada 2025. 

JPU menyebutkan, transaksi dan penyerahan kompensasi ini berlangsung dalam rentang tahun 2022 hingga 2025 di pelbagai tempat, termasuk Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, kediaman pribadi, hingga kawasan Hotel Grand Central Pekanbaru.

​Atas perbuatan tersebut, Zulkarnain dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Menanggapi dakwaan berat dari JPU KPK, tim kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 24 Agustus 2026.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex