Urus Sertifikat dan BPHTB Lebih Cepat, Pemko Pekanbaru dan BPN Integrasikan Layanan Pajak Pertanahan
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperkuat integrasi layanan pertanahan dan pajak daerah bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru.
Langkah strategis ini diambil untuk memangkas hambatan birokrasi serta memudahkan masyarakat dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga proses balik nama sertifikat.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapenda Pekanbaru T. Denny Muharpan dan Kepala Kantor BPN Pekanbaru Muji Burohman dalam acara Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis 10 September 2026.
Sinkronisasi Data dan Integrasi 4 Simpul Layanan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan menyinkronkan data pertanahan dengan basis data wajib pajak secara terpadu.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga mendukung alur layanan yang cepat, mudah, dan transparan," ujar Denny, Jumat 11 September 2026.
Implementasi kerja sama ini menghubungkan empat simpul utama pelayanan, yaitu:
- Masyarakat (sebagai pemohon/wajib pajak)
- Bapenda Pekanbaru (proses peralihan hak dan BPHTB)
- PPAT Kota Pekanbaru (pembuatan akta tanah)
- Kantor Pertanahan/BPN Pekanbaru (pendaftaran akhir sertifikat)
Kepastian Waktu Melalui Layanan 3-2-5
Dengan terhubungnya sistem secara digital, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dipastikan berjalan lebih cepat.
Pemko Pekanbaru juga mendukung penuh skema Integrasi Pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh IPPAT Kota Pekanbaru.
Sistem integrasi ini memberikan kepastian tanggal dan waktu penyelesaian bagi masyarakat, sehingga proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pekanbaru |