Terungkap, Bu Guru dan Kepsek Ngeseks di Ruang Sekolah Karena Suami Jarang Pulang
BAGYNEWS.COM - Aksi tak terpuji oknum tenaga pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum kepala sekolah dan bu guru berstatus PPPK di SDN 2 Langkap Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, digerebek usai terbukti menjalin hubungan terlarang di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, skandal ini rupanya bukan yang pertama kali. Keduanya diduga rutin bertemu hingga dua kali seminggu, yakni setiap hari Rabu dan Sabtu.
Padahal, mereka sama-sama sudah berkeluarga. Latar belakang bu guru yang menjalani pernikahan jarak jauh (long distance marriage) dengan suaminya yang bekerja sebagai juru mudi kapal dan hanya pulang 6 bulan sekali diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangga tersebut.
Kecurigaan ini sebenarnya sudah lama berhembus di antara para staf dan guru. Lantaran geram dengan desas-desus yang makin santer, sejumlah rekan sejawat berinisiatif memasang kamera CCTV secara tersembunyi di ruangan kepala sekolah.
Benar saja, rekaman video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan adegan tak senonoh keduanya langsung menghebohkan publik usai beredar di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sudah mengambil tindakan tegas sejak awal Agustus 2026.
“Begitu rekaman CCTV itu kita pastikan kebenarannya, kita langsung eksekusi. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” tegas Kholid.
Meski sudah dipindah tugas, nasib kedua oknum ASN ini masih berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama BKPSDM telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran kode etik tersebut secara mendalam.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi berat jika terbukti melanggar aturan kepegawaian.
“Sanksi kepegawaian ada tingkatannya, mulai dari nonjob, pemindahan, penurunan pangkat, hingga yang paling berat adalah pemecatan secara tidak hormat,” ujar Sukirman seperti dilansir dari tribunjateng.
Sukirman juga mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video asusila tersebut demi menjaga kesehatan mental anak-anak dan ketertiban umum, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim internal Pemkab Pekalongan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Regional |