Selasa, 01 September 2026
Pendidikan / Selasa, 01 September 2026 10:38 WIB

KPK Duga Korupsi Penerimaan Maba Marak di Banyak Kampus

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menduga praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru juga berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik tersebut tidak hanya ditemukan dalam kasus yang telah ditangani lembaga antirasuah.

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026

Laporan Masyarakat
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah. Budi menegaskan KPK dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perguruan tinggi lain.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk, kata Budi, akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.

Perbaiki Sistem Kampus
Selain mendorong masyarakat melaporkan dugaan korupsi, KPK meminta perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru. Perbaikan tersebut harus dilakukan secara nyata dan tidak berhenti pada komitmen semata.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” kata Budi.

KPK menilai sistem penerimaan mahasiswa baru harus dibangun dengan prinsip transparansi dan integritas untuk mencegah terjadinya praktik suap maupun pengondisian calon mahasiswa.

Korupsi Maba Unila
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung pada Agustus 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Kasus Unsoed
Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.

Kasus Unsoed tersebut kembali menyoroti kerentanan penerimaan mahasiswa baru terhadap praktik korupsi.

Dengan adanya dua perkara tersebut, KPK mengingatkan perguruan tinggi untuk memperkuat sistem penerimaan mahasiswa baru sekaligus memastikan proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pengondisian.***

sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor :
Kategori : Pendidikan

Pendidikan

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex