Diduga Paksa Pacar Aborsi, Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan
BAGYNEWS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial YG (27) ditahan di sel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelalawan.
Penahanan dilakukan usai Briptu YG dilaporkan kekasihnya, RP (24), atas dugaan kasus persetubuhan dan tindakan aborsi.
Kasus tersebut mencuat setelah korban RP didampingi keluarga melaporkan Briptu YG ke Satreskrim dan Propam Polres Pelalawan pada awal Agustus 2026.
Ayah korban, Yofirman (57), mengaku sangat terkejut saat mengetahui anak gadisnya yang telah berpacaran selama enam bulan dengan Briptu YG diduga dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Saya sangat terkejut mendengar pengakuan anak saya. Dia mengaku nekat melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah dari pacarnya oknum polisi tersebut," kata Yofirman usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Yofirman menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sempat memproses rencana pernikahan kedua belah pihak. Namun, niat baik tersebut akhirnya dibatalkan karena Briptu YG kedapatan masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.
Briptu YG membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan korban untuk menggugurkan kandungan. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kekasihnya sempat hamil akibat hubungan luar nikah yang mereka lakukan.
"Saya tidak pernah menyuruh dia aborsi. Saya siap bertanggung jawab dan menikahi dia, tapi pacar saya yang menolak dinikahi," klaim Briptu YG saat memberikan keterangan.
Perkara ini kian menjadi sorotan lantaran pelapor (RP) ternyata merupakan kakak kandung dari seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang juga bertugas di Polres Pelalawan.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, menegaskan, kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi, meskipun melibatkan internal anggota Polri.
"Kasus ini kami selesaikan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, apalagi melibatkan anggota dan keluarga besar Polri. Karena tidak ada titik temu mediation antara kedua belah pihak, maka kasus berlanjut ke tahap penyelidikan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Saat ini, kasus tersebut ditangani secara paralel oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan untuk pidana umum, serta Propam Polres Pelalawan untuk pelanggaran kode etik kepolisian.***
sumber: iNews.id
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |