BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami adanya selisih antara uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan uang yang kemudian dikembalikan.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman diduga memberikan 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli. Namun, uang yang dikembalikan disebut hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.
"Itu pengembaliannya belum utuh. Pengembaliannya diduga hanya berkisar di angka 12.000 Singapore Dollar. Artinya ada selisih 2.000," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian uang.
"Selisih 2.000 Singapore Dollar itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.
Pihak yang membantu atau memfasilitasi proses pengembalian uang juga berpotensi dimintai keterangan. Salah satunya ajudan Raja Juli yang disebut turut membantu proses tersebut.
"Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," jelas Budi.
Selain ajudan Raja Juli, Kapolres Kuansing yang disebut mengetahui sekaligus menjadi penghubung dalam proses pengembalian uang juga berpotensi diperiksa.
Meski demikian, Budi belum memastikan siapa saja yang akan dipanggil penyidik.
"Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya," kata Budi.
Ia mengatakan, keterangan para pihak diperlukan untuk mendalami proses pengembalian uang, terutama terkait perbedaan nominal antara uang yang diberikan dan dikembalikan.
"Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Penyidik menemukan sedikitnya tiga pertemuan, yakni pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Pertemuan pada April masih didalami, sedangkan pada Mei diduga terjadi pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
KPK kemudian menemukan uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang diduga diberikan pada 2 Juni tersebut.
KPK juga menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana itu kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK. ***
Sumber: RMOL
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

