Selasa, 11 Agustus 2026
Hukum / Selasa, 11 Agustus 2026 12:21 WIB

Telusuri Dokumen Pengurusan Perkara Lain, KPK Duga Stafnya Juga Peras Kepala Daerah

BAGYNEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru yang mengindikasikan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan perkara lain di luar kasus Bupati Pemalang.

​Bukti berupa dokumen tersebut ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman ayah dari Setya Budi Dias, yakni Lilik Budi Suprianto (LBS). Baik DIS maupun LBS kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro (AWI) dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).

​Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa temuan dokumen di kediaman LBS mengarah kuat pada praktik transaksi perkara di wilayah lain.

​"Ada temuan dokumen di rumah orang tua DIS. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara lain di luar kasus Pemalang," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 11 Agustus 2026.

​Taufik masih enggan membeberkan perincian identitas pihak atau kepala daerah yang diduga menjadi korban pemerasan lanjutan oleh oknum staf KPK tersebut demi kepentingan strategi penyidikan.

​Meski begitu, ia memastikan wilayah operasional dugaan pemerasan oleh tersangka DIS masih berada di sekitar Provinsi Jawa Tengah.

​"Masih di wilayah Jawa Tengah. Karena kasus ini sedang kami dalami, kami menjaga agar proses penyidikan dan penyelidikan yang berjalan tidak bocor ke publik," tegas Taufik.

​Guna memperkuat bukti, tim penyidik KPK terus menyisir dan menggeledah sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan barang bukti, baik terkait pemerasan oleh oknum staf KPK maupun dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap jajarannya.

​Dalam konstruksi perkara awal, staf KPK Setya Budi Dias diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan yang menyeret nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

​Informasi rahasia itu kemudian dimanfaatkan Lilik untuk memeras Anom. Bupati Pemalang tersebut lantas menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Gus Haris kepada Lilik dengan janji mengamankan perkara di KPK.

​Secara keseluruhan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam skandal ini:
​Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang periode 2025–2030.
​Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) – Swasta / Orang kepercayaan Bupati.
​Lilik Budi Suprianto (LBS) – Swasta / Ayah dari staf KPK.
​Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – Staf Administrasi KPK.

​Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara ini, KPK menyita total barang bukti uang tunai sebesar Rp2,7 miliar, di mana Rp1,2 miliar di antaranya merupakan uang pelicin pengurusan perkara.***


sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex