Usut Korupsi Dana PI Rp551 Miliar PT SPRH, Kejati Riau Mulai Periksa 9 Tersangka Baru
BAGYNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai memeriksa sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun anggaran 2023–2024.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara (pemberkasan) usai kesembilan orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 6 Agustus 2026.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para tersangka baru ini merupakan tahapan krusial penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke penuntut umum.
"Jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah menyandang status tersangka ini guna melengkapi berkas perkara," ujar Zikrullah, Senin 10 Agustus 2026.
Sembilan tersangka baru tersebut terdiri dari jajaran komisaris, direksi, serta tim penyusun studi kelayakan PT SPRH.
Jajaran Komisaris, seperti TW (Komisaris Utama), RG (Komisaris), dan AS (Komisaris). Jajaran Direksi & Pejabat SPRH adalah RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Direktur Keuangan), MM (Kadiv SDM dan Litbang), serta MK (Sekretaris PT SPRH). Kemudian pihak luar seperti SA (Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Puan Rimba/UNPRI Pekanbaru).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta sangkaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Perkara korupsi ini berawal dari pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang diterima PT SPRH dengan nilai total mencapai Rp551.473.883.895.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana tersebut mencapai Rp64,22 miliar.
Sebelum penetapan sembilan tersangka baru ini, Kejati Riau telah menyeret empat tersangka utama lainnya, yakni: Rahman (Eks Dirut PT SPRH), telah divonis 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,8 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Zulkifli (Pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi & Antar Lembaga PT SPRH), Dedi Saputra (Kadiv Pengembangan PT SPRH).
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap mantan Dirut Rahman, terungkap pula fakta persidangan yang menyebut mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, diduga turut bertanggung jawab dan ikut menikmati aliran dana senilai miliaran rupiah tersebut.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |