Selasa, 11 Agustus 2026
Nasional / Senin, 10 Agustus 2026 20:14 WIB

Amankan Gaji PPPK dan Cegah PHK, Pemerintah Pusat Siapkan 3 Skema Pertolongan dan Kucurkan Rp18,9 Triliun ke Pemda ​

BAGYNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan tiga skema bantuan fiskal untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami keterbatasan anggaran dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat kendala anggaran daerah.

​Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa ketiga skema tersebut dirancang agar kebutuhan belanja pegawai yang bersifat wajib dapat dipenuhi secara bertahap.
​Tiga skema penanganan belanja pegawai tersebut meliputi:

​Efisiensi Anggaran Daerah
Pemda diwajibkan memangkas belanja non-prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta operasional konsumsi (makanan dan minuman).

​Pencairan Kurang Bayar DBH Pemerintah pusat akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda atau mengalami kurang bayar untuk dialokasikan ke gaji pegawai.

​Tambahan DAU
Apabila efisiensi dan DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

​"Ini bukti komitmen Presiden yang sangat memberi atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah, terutama untuk membayar pos wajib yaitu belanja pegawai. Prinsipnya tidak boleh ada opsi PPPK dirumahkan, apalagi menganggur. Gajinya harus dibayar," tegas Mendagri usai Rakor Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

​Guna mengeksekusi skema penanganan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum alokasi dukungan pusat ke daerah dengan total anggaran mencapai Rp18,9 triliun.
​Penyaluran dukungan dana tersebut terbagi atas:

​Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp10 triliun (penyelesaian kurang bayar)
​Tambahan DAU sekitar Rp8,9 triliun

​"Totalnya hampir Rp19 triliun. Dengan adanya tambahan intervensi pusat ini, kami berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, selesai dan dapat dibayarkan oleh Pemda masing-masing," tambah Tito.

​Selain penanganan fiskal umum, Mendagri menyoroti beban belanja pegawai di sektor pendidikan. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan PAUD, SD, dan SMP berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK dikelola provinsi.

​Untuk meringankan beban APBD jangka panjang sekaligus meratakan distribusi tenaga pendidik, pemerintah pusat tengah mengkaji (exercise) skema pengalihan status guru daerah menjadi ASN Pemerintah Pusat.

​Melalui skema ini, para guru berstatus ASN pusat nantinya akan didistribusikan secara merata ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik tanpa mengimbas keuangan daerah.***


sumber: wartaekonomi 

Penulis :
Editor :
Kategori : Nasional

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex