Tegaskan Hukum Syariat, MUI Sebut Pria Berbusana Wanita di Karnaval Kemerdekaan Adalah Haram
BAGYNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya adalah haram menurut syariat Islam.
Larangan tegas ini juga berlaku dalam kegiatan hiburan, pesta rakyat, hingga karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyayangkan praktik menyerupai lawan jenis yang masih kerap dianggap sepele dan dijadikan bahan hiburan di tengah masyarakat.
Menurutnya, momen perayaan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan-kegiatan bernilai positif.
"Haram hukumnya bagi laki-laki berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai perempuan, begitu pula sebaliknya bagi perempuan yang berbusana seperti laki-laki," tegas Muiz, Sabtu 8 Agustus 2026.
Muiz menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Ketentuan syariat ini bersifat mengikat baik di ruang privat maupun area publik, termasuk dalam parade jalanan dan pertunjukan seni perayaan kemerdekaan.
"Larangan ini berlaku mutlak, termasuk saat seseorang mengenakan pakaian lawan jenis untuk alasan hiburan di jalan raya maupun acara perayaan," lanjutnya.
Lebih jauh, MUI menilai aksi menyerupai lawan jenis di era sekarang bukan sekadar hiburan biasa, melainkan berpotensi mendukung atau mengampanyekan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Dalam konteks saat ini, penggunaan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial masyarakat," pungkas Muiz.***
sumber: iNews.id
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Nasional |