Rabu, 05 Agustus 2026
Hukum / Selasa, 04 Agustus 2026 16:05 WIB

Usut Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil Rp31,6 Miliar, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Kantongi Calon Tersangka

BAGYNEWS.COM - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 39 orang saksi dan menyita 104 dokumen penting.
​Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

​"Sejauh ini kami sudah memeriksa 39 orang saksi dan ahli," ujar Yogie, Selasa 4 Agustus 2026.

​Guna melengkapi barang bukti, tim penyidik telah menggeledah tiga instansi pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir, yakni Kantor Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

​Dari aksi penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 104 dokumen terkait proyek, dengan rincian: ​Dinas PUPR Rohil: 65 dokumen. ​BPKAD Rohil: 20 dokumen dan ​ULP Rohil: 19 dokumen.

​"Seluruh dokumen yang diamankan akan kami seleksi dan dalami sebagai bagian dari proses pembuktian penyidikan," terang Yogie.

​Kompol Yogie mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan resmi audit kerugian negara.

​"Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun proses penyidikan masih berjalan. Potensi tersangka kemungkinannya lebih dari satu orang," tegas Yogie.

​Sebagai informasi, proyek Jembatan Air Hitam sepanjang 140 meter dan lebar 7 meter ini mendanai anggaran APBD Rohil TA 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp31,6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan PT Sandi Arifa Consultant, lalu diresmikan pada 18 Juli 2023.

​Namun, hasil penyidikan mengindikasikan adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi mengurangi kualitas serta ketahanan fisik bangunan jembatan.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex