Pembobolan Bank Riau Kepri Syariah Terbongkar, Polda Riau Usut Korupsi Pembiayaan Rp18,9 Miliar
BAGYNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang melilit PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali mencoreng industri perbankan daerah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyimpangan fasilitas pembiayaan di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,92 miliar.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, memaparkan bahwa kejahatan perbankan di tubuh BRK Syariah ini terjadi pada periode April 2023 hingga April 2024.
Modusnya memanfaatkan penyaluran kredit KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis berakad murabahah.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara pembobolan di Bank Riau Kepri Syariah ini mencapai Rp18.920.492.975," terang Nasrudin, Senin 3 Agustus 2026
Skandal di Bank Riau Kepri Syariah ini mulanya terendus dari hasil audit internal dan Anti-Fraud internal bank pada medio Agustus–September 2024.
Dari pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan oknum internal bank.
Tersangka AS (Mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak, bertindak sebagai pihak internal bank yang memproses dan meloloskan pencairan pembiayaan fiktif terhadap 88 nasabah. AS diduga menerima fee ilegal sebesar Rp5 juta per nasabah dengan total keuntungan pribadi mencapai Rp440 juta.
Tersangka HA (Wiraswasta):l, bertindak sebagai aktor intelektual di luar bank yang menikmati aliran dana hasil pencairan pembiayaan mencapai Rp4,16 miliar.
Modus Keltan fiktif, nama warga dicatut kredit Rp200 Juta
Nasrudin menjelaskan, penyalahgunaan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah ini menggunakan modus pencatutan data warga melalui iming-iming kelompok tani.
Masyarakat diminta menyerahkan KTP dan KK dengan janji diberi uang tunai Rp10 juta–Rp14 juta serta lahan sawit seluas 1 hektare.
Tanpa disadari warga, identitas mereka digunakan oleh para pelaku untuk mengajukan pinjaman jumbo sebesar Rp200 juta per orang.
"Saat proses di Bank Riau Kepri Syariah, warga hanya diminta menandatangani dokumen. Sebagian besar warga sebenarnya tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam berkas pengajuan. Dana pencairan justru dialihkan dan dinikmati oleh pihak ketiga," ungkap Nasrudin.
Secara keseluruhan, terdapat 88 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp17,6 miliar yang dananya dialirkan ke 24 rekening penerima manfaat. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penyaluran subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara dan merusak reputasi Bank Riau Kepri Syariah tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 603 KUHP Baru.
Sementara tersangka HA dijerat Pasal 603 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Riau untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lainnya.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |