Sabtu, 01 Agustus 2026
Hukum / Jum'at, 31 Juli 2026 12:00 WIB

Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Polres Inhu Amankan Oknum PNS dan Satpam

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus empat tersangka pengedar narkotika.

Ironisnya, di antara para pelaku yang diamankan, terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang petugas satuan pengamanan (satpam).

​Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, yang dimulai sejak Rabu 29 Juli 2026 malam hingga Kamis 30 Juli 2026 pagi.

​"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, dan ganja 1,24 gram," ujar Misran, Jumat 31 Juli 2026.

​Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Setelah diselidiki, tim menggerebek sebuah rumah pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dan menangkap pria berinisial HR alias Heru (45).

​Dari tangan HR, polisi menyita 2 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion. Turut diamankan pula timbangan digital, alat hisap (bong), kotak penyimpanan, dan telepon genggam.

​"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HR merupakan oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Kepada penyidik, ia mengakui barang haram tersebut miliknya," terang Misran.

​Berselang dua jam, tepatnya pukul 22.45 WIB, polisi bergerak ke Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu, dan menangkap RD alias Diman (29). Dari rumahnya, disita 5 paket sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya. RD mengakui perannya sebagai pengedar.

Sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pasir Jaya Km 6, petugas menangkap RA alias Ropi (27) dengan barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman.

​Berdasarkan pengakuan Ropi, polisi mendapati informasi bahwa barang tersebut merupakan milik SP alias Putra (21). Petugas langsung mengembangkan pencarian ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan milik Putra. 

Di sana, polisi menemukan tas berisi 53 paket sabu, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP atas nama Putra.

​Sempat melarikan diri, oknum satpam tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis 30 Juli 2026 pagi sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Kuantan Babu.

​Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex