Sabtu, 01 Agustus 2026
Hukum / Jum'at, 31 Juli 2026 18:57 WIB

KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubri Nonaktif Abdul Wahid

BAGYNEWS.COM -;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang terbukti melakukan korupsi. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 8,5 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji secara cermat dan teliti pertimbangan hakim sehingga hanya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun untuk Abdul Wahid. Hasil kajian tersebut akan menjadi pertimbangan bagi KPK, apakah melakukan banding atau tidak.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut. Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli 2026.

Budi mengatakan setiap langkah yang diambil KPK merujuk pertimbangan hukum yang obyektif dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

"Prinsipnya, setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," tandas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, kata Budi, putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid karena terbukti melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.***

sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex