Jumat, 31 Juli 2026
Hukum / Kamis, 30 Juli 2026 11:30 WIB

Tok, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis 30 Juli 2026.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan vonis di persidangan.

​Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

​Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga dijatuhi hukuman denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan denda: Rp200 juta subsider 80 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan. ​Uang pengganti Rp1.450.000.000 (Rp1,45 miliar). Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita. 

Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

​Atensi Publik dan Pengamanan Ketat

​Putusan hakim ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, tuntutan JPU, serta nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

​Persidangan beragendakan pembacaan vonis ini menyedot atensi besar dari masyarakat luas. Sejak Kamis pagi, kompleks PN Pekanbaru telah dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid, dengan pengawalan serta pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex