Jumat, 31 Juli 2026
Hukum / Kamis, 30 Juli 2026 15:27 WIB

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun Penjara

BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Kamis 30 Juli 2026.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Selain pidana kurungan badan selama 2 tahun, Dani juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

​Mengenai pidana tambahan, majelis hakim menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

​Kendati demikian, beban tersebut dinyatakan lunas karena jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening penampungan KPK sebelum sidang pembacaan putusan, yakni pengembalian oleh Tata Maulana: Rp50 juta dan pengembalian oleh Dani M Nursalam Rp170 juta.

​Dengan terpenuhinya pengembalian dana tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

​Menanggapi vonis 2 tahun penjara serta denda yang dijatuhkan majelis hakim, Dani M Nursalam melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex