Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun Penjara
BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana kurungan badan selama 2 tahun, Dani juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Mengenai pidana tambahan, majelis hakim menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Kendati demikian, beban tersebut dinyatakan lunas karena jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening penampungan KPK sebelum sidang pembacaan putusan, yakni pengembalian oleh Tata Maulana: Rp50 juta dan pengembalian oleh Dani M Nursalam Rp170 juta.
Dengan terpenuhinya pengembalian dana tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Menanggapi vonis 2 tahun penjara serta denda yang dijatuhkan majelis hakim, Dani M Nursalam melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |