Tak Puas Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding
BAGYNEWS.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memastikan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil lantaran tim penasihat hukum menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan.
"Kami secara tegas menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
JPU KPK Memilih Pikir-Pikir
Berbeda dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau ikut melayangkan banding.
"Dari kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," tutur jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemerasan dan korupsi anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain hukuman kurungan 2 tahun, Abdul Wahid diganjar pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Lantaran tim kuasa hukum melayangkan banding dan JPU masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua belah pihak kini memiliki tenggat waktu sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan langkah hukum formal berikutnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |