Jumat, 31 Juli 2026
Hukum / Kamis, 30 Juli 2026 11:58 WIB

Tak Puas Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding ​

BAGYNEWS.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memastikan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026.

​Langkah hukum ini diambil lantaran tim penasihat hukum menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan.

​"Kami secara tegas menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

​JPU KPK Memilih Pikir-Pikir

​Berbeda dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau ikut melayangkan banding.

​"Dari kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," tutur jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

​Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

​Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemerasan dan korupsi anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
​Selain hukuman kurungan 2 tahun, Abdul Wahid diganjar pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

​Lantaran tim kuasa hukum melayangkan banding dan JPU masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kedua belah pihak kini memiliki tenggat waktu sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan langkah hukum formal berikutnya.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex