Susul Gubernur Nonaktif, Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara
BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20C UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada M Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar majelis hakim saat membacakan vonis.
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jumlah ini nantinya akan diperhitungkan dengan pengembalian dana yang telah disetorkan terdakwa sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan mengambil opsi pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau melayangkan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada M Arief Setiawan ini selaras dengan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang disidangkan pada hari yang sama.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga mengganjar Abdul Wahid dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |