Jumat, 31 Juli 2026
Hukum / Kamis, 30 Juli 2026 14:13 WIB

Susul Gubernur Nonaktif, Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara

BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Kamis 30 Juli 2026.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20C UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​"Menjatuhkan pidana kepada M Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar majelis hakim saat membacakan vonis.

​Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jumlah ini nantinya akan diperhitungkan dengan pengembalian dana yang telah disetorkan terdakwa sebelumnya.

​Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan mengambil opsi pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau melayangkan upaya hukum banding.

​Vonis yang dijatuhkan kepada M Arief Setiawan ini selaras dengan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang disidangkan pada hari yang sama.

​Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga mengganjar Abdul Wahid dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex