Fasilitasi Konflik Lahan Eks PT Adimulia Agrolestari, Pemkab Kuansing Dorong Pola KSO Bersama BUMN PT Agrinas
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil peran sebagai fasilitator untuk menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak kesejahteraan warga lokal.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat koordinasi lanjutan bersama PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, jajaran Forkopimda, serta kepala desa terkait di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis 30 Juli 2026.
"Prinsipnya Pemkab Kuansing hadir memfasilitasi peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Muklisin.
Muklisin menilai, pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara jauh lebih efektif meminimalisasi potensi konflik sosial ketimbang diserahkan kepada entitas swasta.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, mengungkapkan bahwa lahan 200 hektare bekas PT Adimulia Agrolestari yang semula dialokasikan untuk empat desa rupanya masuk dalam kawasan hutan. Akibatnya, lahan tersebut belum bisa digarap legal.
Atas kendala itu, perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di wilayah Singingi Hilir. Seluruh pihak diimbau menghentikan aktivitas di lokasi sampai terbit keputusan resmi dari Menteri Kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, meluruskan bahwa penyitaan lahan oleh negara untuk dikelola BUMN bukan bertujuan menyempitkan ruang hidup masyarakat.
"Lahan yang disita negara dan diserahkan ke Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup warga. Kami justru siap membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional (KSO)," tegas Nofil.
Nofil menambahkan, lahan tersebut nantinya dikelola langsung oleh warga dari empat desa Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya melalui wadah koperasi atau kelompok tani.
Merespons permohonan kepastian hukum dari perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto, PT Agrinas menyatakan siap menerbitkan surat penunjukan pengelolaan.
"Serahkan data kelompok taninya, kita susun draf KSO, dan Senin sudah bisa mulai digarap," tutup Nofil disambut tepuk tangan peserta rapat.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri Kajari Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Dandim 0302/Inhu, pimpinan PT Adimulia Agrolestari, jajaran OPD terkait, Camat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa setempat.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |