Rabu, 29 Juli 2026
Hukum / Selasa, 28 Juli 2026 14:06 WIB

Usut Tuntas Skandal Korupsi PUPR Riau: KPK Cerca Plt Gubernur SF Hariyanto Soal Setumpuk Dolar Singapura!

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin agresif membongkar gurita skandal korupsi anggaran proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penyidik komisi antirasuah itu merangsek dan mencerca Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), dalam pemeriksaan intensif di Kantor BPK Perwakilan Riau, Senin 27 Juli 2026 kemarin.

​SF Hariyanto dicecar habis-habisan mengenai asal-usul setumpuk uang mata uang Dolar Singapura yang disita penyidik saat menggeledah rumah dinasnya kala ia masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan uang tunai pecahan mata uang asing tersebut merupakan bukti krusial yang mengaitkan SF Hariyanto dalam lingkaran dugaan kasus pemerasan yang sebelumnya menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

​"Penyidik melakukan pendalaman intensif terhadap saudara SFH terkait asal-usul dan peruntukan uang-uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan rumah dinasnya," tegas Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya, Selasa 28 Juli 2026.

​Tidak hanya Plt Gubernur, KPK juga memanggil terhadap lima saksi kunci lainnya untuk membedah alur aliran dana haram tersebut yakni,
​Siti Aisyah (SA) anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) (mangkir), ​Dahri Iskandar (DI) – Ajudan (ADC) Gubernur Riau (mangkir), ​Rafii (RF) ajudan (ADC) Gubernur Riau (hadir),​ Bambang Suwarno (BS) Komisaris KPID Riau 2021–2025 (dalam konfirmasi) serta ​Febri Ramadani (FR) sopir Gubernur Riau (dalam konfirmasi).

​Dari pemeriksaan terhadap ajudan Rafii (RF), penyidik berhasil mengikis kesaksian penting mengenai skema dan dugaan penerimaan uang haram oleh sang Gubernur. 

Sementara itu, KPK memberikan sinyal peringatan keras kepada legislator Siti Aisyah dan ajudan Dahri Iskandar yang terbukti mangkir tanpa alasan pada pemanggilan tersebut.

​Langkah KPK memeriksa SF Hariyanto dan para saksi ini merupakan pengembangan dari dakwaan melilit yang telah merontokkan para pejabat puncak Pemprov Riau. Dalam pusaran kasus jatah preman (japrem) proyek PUPR ini, tiga tersangka utama sudah dituntut hukuman penjara berat oleh Jaksa KPK: ​Abdul Wahid (Mantan Gubernur Riau): Dituntut 8,5 tahun penjara. ​Muhammad Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP Riau): Dituntut 5,5 tahun penjara. ​Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau): Dituntut 4 tahun penjara.

​Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur SF Hariyanto menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak berhenti pada tiga terdakwa tersebut dan siap menyeret siapa pun yang menikmati atau menyembunyikan uang hasil kejahatan korupsi di bumi Riau.****


sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex