Rabu, 29 Juli 2026
Hukum / Selasa, 28 Juli 2026 18:08 WIB

Usut Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ketua DPRD Juprizal Soal Pengumpulan Uang Petani KUD

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Juprizal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. 

Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Selasa 28 Juli 2026.

​"Penyidik memeriksa JPL (Juprizal) selaku Ketua KUD Prima Sehati di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujar Budi.

​KPK menduga Juprizal mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam skema pengumpulan dana dari para petani anggota KUD yang ditujukan untuk sang Bupati.

​"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," tegas Budi.

​Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Juprizal pada Rabu 8 Juli 2026, yang diduga terkait dengan pengembalian dana dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

​Selain Juprizal, KPK turut memeriksa 10 saksi lainnya dari jajaran pejabat daerah, pengurus KUD, hingga pihak swasta untuk mendalami alur perantara aliran dana, di antaranya: ​Fahdiansyah (FH): Asisten I Pemkab Kuansing / Pj. Sekda Kuansing periode 2024–2025. ​Fauzan Abdillah, ASN Pemerintah Provinsi Riau. ​Rasid Asnianto, Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuansing.

Kemudian, ​Pengurus KUD Prima Sehati seperti Julhensa (Bendahara), Edi Wandra (Wakil Ketua KUD / Anggota DPRD Kuansing), dan Saparudin (Anggota). Selanjutnya pihak swasta yakni Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama.

​Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama: ​Suhardiman Amby  Bupati Kuantan Singingi nonaktif.​Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Dan ​Ardiles  selaku Direktur Utama PT MIC.

​KPK menduga terdapat praktik suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing dengan barang bukti berupa kendaraan mewah, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.

​Selain suap jabatan, penyidik komisi antirasuah juga terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex